2 Bulan, Polrestabes Medan Amankan 21 Pelaku Pencabulan Anak
- pixabay
VIVA Kriminal – Dalam dua bulan belakangan ini, yakni Juni dan Juli 2022. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menangkap 21 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari 21 pelaku merupakan hasil penyelidikan 55 laporan diterima Polrestabes Medan yang dalam penyidikan dan penetapan tersangka. Hal ini, membuat prihatin dengan keselamatan anak-anak dari aksi kejahatan seksual.
"Dalam 2 bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP. Madianta Ginting, Rabu 27 Juli 2022.
Madianta menilai tingginya angka pencabulan dalam dua bulan belakangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya pengaruh gadget atau handphone tanpa ada pembatasan, pengawasan dan kontrol dari orang tua.
Kemudian, Madianta mengungkapkan juga dipengaruhi faktor lingkungan dengan membiasakan hidup atau pergaulan bebas.
"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," jelas Madianta.
Untuk itu, Madianta mengimbau masyarakat, terutama orangtua untuk dapat mengawasi dan menantu selalu aktivitas anak-anak. Baik di rumah maupun di luar rumah.
"Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," tutur Madianta.
Madianta menjelaskan para pelaku pencabulan yang ditangani Polrestabes Medan, merupakan anak remaja, teman-teman terdekat korban hingga keluarga terdekat korban.
"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain, tegasnya. Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.