Wanita Muda Dibunuh di Hotel Senen, Pelaku Kesal Gara-gara Pijatan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen Jakpus meringkus seorang pria dengan inisial HR (23) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan wanita muda dengan inisial F (18) yang menjajakan diri dengan apliaksi media sosial MiChat di Hotel Laura, Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2022.

Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung mengatakan kasus pembunuhan berawal dari pelaku HR asal Bogor yang sedang menginap di hotel tersebut. 

Pelaku HR kemudian memesan jasa pijat plus-plus dari aplikasi MiChat. Kemudian HR memilih AF sebagai terapisnya dengan tarif Rp500 ribu.

"Mungkin bingung dia mau ngapain, bangun tidur akhirnya pesen MiChat, tarifnya Rp500 ribu," ujar Ganang dikonfirmasi, Senin 26 Juli 2022.

Setelah ditunggu,  korban kemudian datang ke kamar hotel tempat menginap pelaku. Pelaku sempat menanyakan kepada korban berbeda dengan tampilan foto yang ditawarkan di Aplikasi MiChat.

Pelaku juga tidak puas dengan pelayanan pijat yang diberikan oleh korban. Pelaku terlibat cekcok dengan korban di dalam kamar hingga membuat pelaku emosi dan mendorong korban serta menjerat lehernya pakai tali kasur hotel.

Menurut Ganang, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui korban berjanji akan memijitnya dengan waktu 90 menit, namun pelaku hanya dilayani 20 menit. Pelaku kesal karena merasa sudah membayar mahal tapi tidak dilayani dengan baik sehingga menyulut emosi pelaku.

"Mungkin korban harusnya mijat 90 menit tapi hanya 20 menit. Pelaku protes, tapi korban mengeluarkan kata-kata kasar," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku dan korban belum melakukan hubungan badan lantaran pakaian korban masih lengkap saat ditemukan tewas. "Belum (berhubungan badan)," ujarnya.

Penemuan jasad wanita muda di kamar hotel membuat polisi langsung bergerak cepat.

Polisi kemudian membekuk HR saat hendak melarikan diri dengan menggunakan kereta listrik tujuan Jakarta - Parung di Stasiun Palmerah.

Hingga kini HR dibawa ke Mapolsek Senen Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.