Kekasih Brigadir J Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA Kriminal – Penyidik Bareskrim Polri, Mapolda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan itu kembali dilakukan sebagai tindak lanjut terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Itu teknis penyidikan untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Dedi, Minggu, 24 Juli 2022.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kekasih Brigadir J dilakukan terhadap semua hal, termasuk komunikasi terakhir dengan Brigadir J. "Semua hal terkait peristiwa Brigadir J sesuai laporan pihak keluarga," ujarnya.
Adapun pada Jumat, 22 Juli 2022, Vera Simanjuntak atau kekasih Brigadir J telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dedi mengatakan, pemeriksaan sebanyak dua kali ini dilakukan karena ada hal yang harus didalami oleh tim penyidik.
"Ada hal-hal yang harus didalami penyidik. Kalau teknis-teknis gitu saya nggak bisa jawab," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Vera, Ramos Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan Vera yang merupakan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai ketarangan seputar komunikasi antara Brigadir J dengan Vera.
"Ya benar, saya kuasa hukum Vera mendampingi ke Polda Jambi," ujarnya.
Saat VIVA mempertanyakan terkait keterangan apa saja lagi yang diambil oleh penyidik Mabes Polri, ia belum bisa memberikan keterangan karena masih mendampingi Vera yang merupakan kekasih Brigadir J.
Sejumlah 11 orang keluarga Brigadir J juga ikut diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu sudah selesai dilakukan di Polda Jambi. Pemeriksaan guna mengambil keterangan atas laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bereskrim Polri.
"Terkait pemeriksaan keluarga tentu yang saya laporkan kan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan kemudian 338 Pembunuhan atau penyaniayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau penganiayaan berat 351 ayat 3," katanya.
Sebelumnya diketahui, Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, terkejut ketika melihat jenazah keponakannya karena banyak luka di sekujur tubuh. Dengan itu keluarga merasakan kejanggalan, dan pihak keluarga melalui pengacara sudah melaporkan ke Bareskrim Polri atas pembunuhan berencana. "Saat saya melihat jenazah ponakan sangat terkejut banyak di tubuh sampai ada jahitan melingkari leher seperti dijerat," katanya.
Ia belum tahu apakah luka tersebut dijerat atau dibacok dan bukti foto tersebut sudah diberikan kepada kuasa hukum Brigadir J. "Sangat jelas sekali kelihatan ada jahitan di leher dan buktinya ada," ujarnya.
Terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J, pihak keluarga sudah siap berjaga selama 24 jam di makam Brigadir J. Demi mengantisipasi ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan datang ke makam.