Hendak Jual Bayi Rp30 Juta, IRT di Tanjung Priok Ditangkap

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • ISTOCK/BBC.com

VIVA Kriminal - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Aam diciduk usai tertangkap basah hendak menjual bayi perempuan berusia 8 bulan. Belakangan diketahui, bayi tersebut merupakan anak dari keponakannya.

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • U-Report

Dilakukan di Hotel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, mengatakan perdagangan bayi ini dilakukan di sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi, lalu bayi yang dijual tersebut diantar oleh tersangka yang diketahui bernama Aam, sebagai penjual anak korban ke hotel D di bilangan Pademangan, Jakarta Utara," kata Putu kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca juga: Dukun Beranak Jual 3 Bayi karena Orangtua Tak Mampu Bayar Persalinan

Sedang Lakukan Transaksi

Polisi yang mengetahui informasi mengenai penjualan bayi itu langsung menuju ke lokasi yang merupakan hotel D. Sesampainya di lokasi, diketahui, tersangka Aam tengah melakukan transaksi untuk menyerahkan bayi tersebut ke pembeli.

Ilustrasi bayi menangis.

Photo :
  • vstory

Anak Keponakan

Adapun bayi yang hendak dijual itu merupakan anak dari sang keponakannya, antara saudara K dengan saudari S. Tersangka menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung Rp11 juta.

"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," katanya.

Terkait peristiwa tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000, dan paling banyak Rp300.000.000," katanya.