Sejoli Terlilit Utang, Nekat Curi Emas Kakak Kandungnya
- Pixabay
VIVA Kriminal – Sejoli pasangan kekasih, E (pria) dan U (perempuan) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena telah terlibat kasus pencurian. Parahnya, sejoli itu mencuri emas milik kakak kandungnya seberat 120 gram.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan, bahwa aksi pencurian oleh pasangan sejoli itu dilakukan karena terlilit utang.
"Jadi E ini pacar dari U yang terlilit utang, E menyuruh U untuk mencuri. Sementara korbannya kakak dari wanita U sendiri inisial SA," ujar AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa 19 Juli 2022.
Fitrayadi menjelaskan, bahwa aksi pencurian pasangan ini dilakukan atas inisiasi pria E. Sedangkan wanita U alias pacarnya bertindak sebagai eksekutor. Mereka sudah merencanakan bersama untuk melakukan aksi tindak pidana pencurian.
"Mereka sudah merencanakan sebelumnya, karena ide pencurian dari laki-laki dan pacar atau wanita ini eksekutornya," jelasnya.
Dijelaskanya lagi, bahwa aksi pencurian pertama terjadi di rumah korban pada Kamis 5 Mei 2022. Saat itu pelaku E meminta sang pacar untuk mengambil kalung emas milik kakaknya di dalam kamar.
"Jadi aksi pertama itu U ambil kalung emas yang ada di dalam kamar kakaknya, lalu menyerahkan kepada E. Itu 5 Mei lalu," ujar Fitrayadi.
Setelah melakukan aksinya sekali, pelaku E merasa belum cukup untuk membayar utangnya. Akhirny E kembali meminta U untuk mengambil perhiasan emas milik kakaknya lagi pada Senin 9 Mei 2022. Kali ini, perhiasan yang diambil U lumayan lebih banyak dari yang pertama.
"Aksi kedua ini cukup banyak diambil. U mengambil perhiasan itu di dalam tas kakaknya mulai dari kalung, gelang, emas batangan, liontin, cincin dan anting. Total semua yang diambil sekitar 120 gram," ungkap Fitrayadi.
Setelah berhasil mencuri yang kedua kalinya, U kemudian menyerahkan seluruh perhiasan itu kepada E. Sementara E memasukkan perhiasan emas itu ke beberapa tempat pegadaian di Kota Kendari.
"Jadi semua hasil curian itu dia gadai dengan total dana yang cair Rp50 jutaan lebih," bebernya.
Sang kakak yang mengetahui kehilangan barang berharganya kemudian melaporkan ke polisi. Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada dua pelaku tersebut.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan beberapa bukti kalau ini dilakukan oleh orang terdekat korban akhirnya tadi malam tepat pukul 22.00 Wita, E diamankan dan U kami amankan di rumah sang kakak pukul 00.30," ungkap dia.
Kepada polisi mereka telah mengaku melakukan aksi pencurian itu. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 367 KUHPidana Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Keduanya telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses lebih lanjut," terang AKP Fitrayadi.