Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani di Pinrang Ditangkap
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA Kriminal – Seorang petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mesti berurusan dengan polisi. Pria inisial SPR itu ditangkap karena nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.
SPR pun ditangkap petugas yang menyamar jadi pembeli. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Dia diamankan di Jalan Poros, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Berdasar laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan penyelidikan di lapangan akhirnya mengamankan pelaku di Pinrang," kata Komang dalam keterangannya, Sabtu 16 Juli 2022.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat aparat kepolisian berpura-pura jadi pembeli. Saat itu, polisi menelpon pelaku dan bertemu di tempat yang disepakati. SPR pun diringkus saat transaksi.
"Anggota Satnarkoba melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli). Kemudian menelpon target SPR dan langsung mengamankan tersangka di TKP," jelas Komang.
Selain SPR, kata Komang, barang bukti berupa sabu 1 kilogram juga turut diamankan dari pelaku. Pun, dari pengakuannya, hanya sebagai kurir yang setiap harinya punya profesi petani.
"Ada juga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg diamankan dari pelaku. Jadi, pelaku ini merupakan seorang petani dengan nyambi sebagai kurir sabu," lanjutnya.
Komang menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut. Namun, dugaan sementara sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut. "Jalur laut masih mendominasi para sindikat narkoba melakukan aksi penyelundupan," katanya
Lebih lanjut, Komang menambahkan, sistem pengawasan daerah pesisir pantai masih belum optimal. Kondisi itu yang membuat aksi penyelundupan masih kerap kali tidak terpantau. "Disebabkan entry point dari keberadaan di wilayah perbatasan RI-Malaysia," katanya lagi.
Saat ini, pelaku SPR dan barang bukti 1 Kg sabu sudah diamankan di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.