Tampang Satpam Apartemen yang Cium dan Raba Karyawati Ekspedisi

Pelaku pelecehan seks karyawati ekspedisi (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Kriminal – Nafsu birahi menggebu yang dilakukan satpam berinisial KH (48) dengan melakukan pelecehan terhadap wanita muda karyawati ekspedisi di sebuah lokasi apartemen Cengkareng Jakarta Barat.

Dalam aksinya pelaku terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dengann inisial  SF (23) di salah satu kios di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, korban kemudian melaporkan kasus tersebut dan polisi pun menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada 29 Juni 2022 lalu pada sore hari, di mana korban yang saat kejadian tengah duduk di bangku kios tempat kerjanya, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku dan langsung berdiri tepat di belakangnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

"Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan tidak wajar dengan cara memeluk dan mencium kening korban," ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Lanjut Joko mengatakan pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut dengan motif pelaku mengaku suka kepada korban dan sudah sejak tiga bukan terakhir.

" Wanita muda ini baru saja tiga bulan bekerja di sana. Sementara KH, seorang satpam senior yang sudah 7 tahun bekerja,’’ ujarnya.

Joko mengatakan, pelaku yang sejatinya telah miliki/istri dan juga tiga orang anak ini kemudian mencoba memikat korban dan memanfaatkan keadaan sepi untuk melampiaskan nafsunya dengan melecehkan korban.

"Perasaan suka itu membuat pelaku berusaha mencari kesempatan untuk bisa selalu ngobrol dengan korban. Sehingga pada suatu saat yaitu hari tersebut pelaku melakukan pelecehan seksual," ujarnya.

Akibat didekati pelaku kemudian dilecehkan, korban kemudian risih dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Tanpa waktu lama, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya yang berada di wilayah Bojong, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hingga kini  pelaku pun mendekam di ruang tanahan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 6 UURI No.12 Th 2022 Ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP