Sindikat Joki SBMPTN Dibongkar Polisi di Surabaya, 7 Orang Ditangkap

Kepala Polres Kota Besar Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus joki SBMPTN.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membongkar sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sebanyak tujuh orang yang berkomplot di sindikat tersebut diringkus dan ditetapkan tersangka. Kini mereka ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmar Yusep Gunawan menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap di kampus UPN Veteran di Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 20 Mei 2022, lalu. Mereka ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan.

Ketujuh tersangka tersebut ialah MJ, (40 tahun), warga Surabaya, yang berperan sebagai kordinator, RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), MSME (26), dan satu tersangka perempuan berinisial RF, (20), warga Kalimantan. “Perannya adalah sebagai kordinator, operator, joki, broker, dan ada yang berperan sebagai peserta,” kata Yusep di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat, 15 Juli 2022.

Kepala Polres Kota Besar Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Mantan Kepala Polres Kediri itu menjelaskan, dalam beraksi, mula-mula yang dilakukan ialah melakukan breafing kepada tersangka yang berperan sebagai peserta seleksi pengganti dan tim lainnya. Breafing dikoordinatori oleh tersangka ASP, di antaranya memandu tersangka peserta pengganti cara menggunakan peralatan yang dibuat oleh tersangka MSN.

“Adapun pelaku MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai kamera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi mikrofon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta," kata Yusep.

"Untuk RHB bertugas sebagai operator. Mereka men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh kamera yang dibawa oleh peserta, kemudian di serahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi Whizaz, dan setelah dijawab diberitahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui mikrofon yang dipakai para peserta [pengganti]," ungkap Yusep.

Jawaban dari soal-soal dikerjakan oleh tersangka yang berperan sebagai tim master. “Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama, M.J selaku koordinator, yakni menerima titipan peserta ujian SBMPTN, baik melalui broker maupun langsung, kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil, serta universitas yang diinginkan,” katanya.

Selain mengamankan tujuh tersangka, penyidik juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya, yaitu 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon, dan 35 handphone.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHPidana.