Pria di Tana Toraja Perkosa Ponakannya saat Disiapkan Sarapan

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Pria berinisial MT di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena memerkosa keponakannya yang berusia 18 tahun. Pria 53 tahun itu memerkosa ponakannya, berinisial MM, saat sedang disiapkan sarapan.

"Jadi, laporan yang kami terima perihal pemerkosaan anak yang dilakukan oleh paman sendiri. Dan saat pelaku sudah ditangkap, inisial MT, sementara dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tana Toraja Bripka Betharia Isma Palebangan, dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.

Betharia menjelaskan bahwa pemerkosaan itu bermula saat korban dan keluarganya datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menghadiri acara pesta adat di Tana Toraja. Saat acara adat berlangsung, korban dan keluarganya menumpang di rumah pelaku di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.

"Saat pesta adat sedang berlangsung korban yang menyiapkan sarapan untuk MT dan anaknya. Nah, di situlah MT langsung berniat akan memerkosa korban, kemudian segala cara dilakukan oleh MT untuk membuat rumah sepi," ujar Bhetaria.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • pixabay

Pada Selasa pagi, 5 Juli, pesta adat dimulai, sementara korban ditinggal oleh ibunya yang sedang ke acara pesta adat. Di saat itulah korban kemudian menyiapkan sarapan untuk MT dan anaknya.

Pelaku MT berusaha mencari cara agar rumah menjadi sepi dia pun menyuruh anaknya keluar rumah untuk menghadiri acara Pertemuan Raya (Praya) XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang digelar di Kecamatan Bittuang Tana Toraja. Sementara adik korban disuruh ke warung untuk membeli gula.

"Karena kondisi rumah sudah sepi hanya MT dan korban berdua di rumah, MT langsung melancarkan aksinya, menarik paksa korban ke dalam kamar dan memerkosanya," kata Bhetaria.

Setelah aksi pemerkosaan dilakukan, MT langsung keluar rumah meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Korban pun langsung mengemasi barangnya dan mengajak sang adik ke rumah tantenya untuk melaporkan perlakuan MT kepada polisi.

Polisi yang menerima laporan pemerkosaan ini kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku MT akhirnya ditangkap di rumahnya pada 12 Juli. MT tidak melawan sat ditangkap dan dia mengakui semua perbuatannya kepada polisi, kata Betharia. MT kini ditahan di Markas Polres Tana Toraja dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.