Ajak Anak-anak Video Call Sex dan Pamer Kelamin, Bendol Ditangkap

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak ditangkap
Sumber :
  • dok Polda DIY

VIVA Kriminal – Polda Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) membongkar kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi anak dengan modus mendistribusi video pornografi dan seksual melalui jaringan media sosial (medsos) dan media online.  

Pelaku berinisial FAS alias Bendol, (27) ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 22 Juni lalu. FAS mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak Mei 2022. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus kejahatan terhadap ini berawal dari informasi masyarakat yang terima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui Petugas Bhabinkamtibmas Polsek pada 21 Juni 2022 lalu. 

Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi. 

Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaaan secara daring (video call sex). Anak korban yang merasa ketakutan, menceritakan kepada orangtua dan pihak Guru di sekolah mengenai hal itu dan melapor kepada Petugas Bhabinkamtibmas Polsek.

”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya, “ kata Roberto  dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, 11 Juli 2022.

Roberto mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target atau korban di dalam grup aplikasi percakapan WA. Di dalam grup-grup WA tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS (video call sex).

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup," ujar anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan penyidik kemudian melakukan analisa terhadap akun-akun tersebut dengan bantuan kerjasama Federal Bureau Investigation (FBI) dan Meta sebagai aplikator Facebook dan Whatsapp.

"Hasilnya kita temukan ada 10 group WA yang pelaku memiliki kesamaan perbuatan, melakukan distribusi video dan gambar dengan kategori korban anak, dan rata-rata setiap group WA beranggotakan 200 anggota (member) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan ada 1 closed grup Facebook yang diindikasikan dalam pendistribusian konten pornografi anak yang memiliki member 91ribu."

"Semua masih dalam proses penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation,” ujar alumni FBI National Academy ini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Jaksa Tak Tahan Julianto Eka Putra