Sejoli Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Kriminal – Reskrim Polsek Cengkareng menangkap pangan muda mudi berstatus mahasiswa dengan inisial DAP (23) dan LW (24) yang terbukti membunuh bayi, anak kandung mereka yang merupakan hasil hubungan intim diluar nikah yang dilakukan keduanya.
Kapolsek Cengkareng, Komol Ardhie Demastyo mengtakan keduanya pelaku membunuh bayi tersebut sebelum akhirnya keduanya mengugurkan bayi Malang tersebut di TPU. Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Kasus buang bayi hasil hubungan tidak resmi tersebut berhasil terbongkar setelah pihak TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku, petugas TPU curiga lantaran kedua pasangan itu datang dengan maksud ingin menguburkan janin yang telah lahir hasil hubungan gelap itu.
"Mereka membawa bayi yang sudah meninggal dengan menggunakan tas warna hitam dengan tujuan untuk mengubur bayi yang sudah meninggal tersebut sesuai prosedur pemakaman di TPU Tanah Kusir," ujar Ardhie dikonfimasi, Kamis 7 Juli 2022.
Petugas TPU yang curiga dengan aksi kedua pelaku, kemudian menanyakan kelengkapan atau administrasi pengurusan jenazah.
Akan tetapi, kedua pelaku yang didampingi orang tuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas pengurusan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas.
Petugas TPU kemudian menahan kedua pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Ali Barokah mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Kebayoran Lama, namun kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng sebab TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Ali membeberkan, pelaku DAP melahirkan di rusun tempat di mana pelaku tinggal pada Selasa 5 Juni 2022 malam di kamar mandi, Bayi tersebut lahir secara normal, namun akhirnya dibunuh dan dikubur oleh orang tuanya sendiri.
Hingga kini kedua pelaku telah dimintai keterangan di Mapolsek Cengkareng dan juga menjalani proses hukum yang berlaku.