Wanita Tampil Bugil saat Live di Mango Ditangkap, Raup Rp30 Juta/Bulan

SN pemeran video bugil di Mango Live ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat meringkus wanita berinisial SN yang melakukan tindakan asusila dengan mempertontonkan pornografi secara live melalui aplikasi media sosial Mango Live. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan pihaknya juga menangkap seorang pria dengan inisial RH yang berstatus mahasiswa. 

RH diketahui berperan sebagai agency yang merekrut wanita untuk tampil bugil sambil live streaming di aplikasi Mango Live.  Sedangkan tersangka SN telah melakukan kegiatan pornografi tersebut selama tiga bulan. Bahkan penghasilan yang dia dapat dari hasil kejahatannya itu sangat fantastis, yakni Rp30 juta per bulan.

"Pelaku RH ini yang berstatus sebagai agency sudah kurang lebih 6 bulan menjadi agency dengan penghasilan perbulannya sekitar Rp25 juta," ujar Pasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 6 Juli 2022. 

Tersangka merupakan sub agency bernama Unicorn Manajemen yang berlokasi di luar negeri dan melakukan perekrutan, tersangka memanfaatkan aplikasi instagram.

Dalam proses pemeriksaan diketahui ada sebanyak kurang lebih 150 talent atau pemeran yang telah direkrut oleh pelaku RH untuk dijadikan talent sebagai penari bugil yang direkam secara live dengan media sosial. 

"Pelaku mencari talent dari Instagram dengan cara di DM dan membuat kontak dengan agen-agen yang ada. Dan dari pengakuan sekitar ada 150 talent, RH sebagai agensi talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta dan merupakan sub agency dari agency unicorn manajemen yang berada di luar negeri," ujarnya. 

Sementara diketahui juga tersangka RH sudah beraksi selama enam bulan menjadi agency, dan mempunyai sebanyak 150 talent. 

Dalam hal ini, polisi masih mendalami adanya keterkaitan talent lain dalam kasus ini. 

"Kita masih pendalaman ke yang lain karena yang penyidikan kita harus melihat terhadap orang orang yang tampil tentunya identitas pelaku yang harus kita dalami. Kita juga akan Koordinasi dengan saksi yang ada," ujarnya. 

Hingga kini ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus pornografi degan menggunakan media sosial, kedua terangka kemudian dijerat dengan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.