Modus Jadi Petugas PLN, Dua Pria Curi Kabel Penerangan Jalan
- VIVA/ Sherly.
VIVA Kriminal - Dua pria dengan inisial WS dan MTA ditangkap Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pencurian kabel optik pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini sudah terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini tahun 2022.
Curi Kabel Optik di 81 Titik
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan dalam aksinya selama dua tahun itu, para pelaku sudah berhasil mencuri kabel optik di 81 titik yang terbagi, baik itu di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Mereka beraksi di 81 titik, yang paling banyak itu Kabupaten Tangerang dengan wilayah hukum Polres Kota Tangerang sebanyak 59 titik atau TKP," katanya, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca juga: Viral Pencuri Motor Menuntun Motor Hasil Curiannya
Menyamar Sebagai Petugas PLN
Dalam beraksi mereka yang menggunakan modus dengan menyamar sebagai petugas PLN, hingga warga atau pengguna jalan yang melihat aktivitas mereka tidak menaruh rasa curiga.
"Mereka ini nyamar jadi petugas PLN, ditambah memang keduanya itu mantan pegawai di sana. Jadi mereka sudah ahli dalam bidang kelistrikan ini," ujarnya.
Dalam kasus itu, kedua tersangka melakukan penjualan ke setiap lapak limbah kawasan Tigaraksa. Di mana, mereka lebih dulu memotong bagian kabel menjadi lebih kecil agar tidak dicurigai oleh pembeli atau pemilik lapak. Sementara, untuk harga per kilogram-nya dijual hingga Rp70 sampai Rp80 ribu.
"Mereka ini memotong dulu kabelnya menjadi bagian lebih kecil supaya tidak dicurigai. Dan dari hasil pencurian mereka selama dua tahun itu diraup keuntungan hingga Rp700 juta," katanya.
Masyarakat Diharapkan Segera Melapor
Sedangkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, meminta agar masyarakat segera melapor, apabila ditemukan kejadian janggal dalam pelaksanaan pemeliharaan.
"Kita minta masyarakat segera lapor kalau ada yang janggal soal pemeliharaan fasilitas umum. Seperti kabel ini yang ternyata banyak merugikan terutama matinya PJU dijalur yang kabelnya diambil," ujarnya.
Lanjut dia, dampak pencurian kabel optik PJU itu tidak hanya merugikan pengguna jalan namun, juga merugikan pemerintah terlebih dalam biaya perbaikan.
"Belum lagi waktu dan biaya memasang lagi kabel yang dicuri, dengan ditambah perbaikan bisa lebih kerugian dari Rp700 juta," katanya.
Adanya tindakan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.