Pasutri Bunuh Nenek Secara Sadis karena Ditagih Utang Rp500 Ribu
- U-Report
VIVA – Pasangan suami istri (pasutri) di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena telah membunuh seorang nenek bernama Daeng Nillang 67 tahun. Pasutri itu bernama Dian Fadila (27) dan Daeng Tutu (40). Keduanya nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal ditagih utang Rp500 ribu.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah menuturkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari postingan keluarga Daeng Nillang viral mencari keberadaan korban. Selain dari postingan itu, pihak keluarga juga melaporkan ke polisi perihal kasus hilangnya nenek Daeng Nillang.
"Jadi keluarga korban ini sebelumnya memang telah melapor ke polisi kalau keluarganya hilang. Dan dari laporan itu akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku ini," ungkap Nasrullah dalam keterangannya, Sabtu 2 Juli 2022.
Dia menjelaskan, kasus hilangnya nenek Daeng Nillang sudah berlangsung sebulan lebih yakni sejak 30 Mei 2022 lalu. Sejak hilang misteriusnya korban, pihak keluarga kemudian membuat postingan di sosial media dan melaporkan kasus tersebut.
"Laporan dari keluarga korban, kalau korban ini hilang sejak 30 Mei lalu. Keluarga korban menganggap korban ini hilang secara misterius. Akhirnya kami lakukan serangakaian penyelidikan," ungkapnya
Setelah laporan diterima, kata Nasrullah pihaknya bersama Polsek Tamalate melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata nenek Daeng Nillang telah menjadi korban pembunuhan. Jasad Daeng Nillang ditemukan telah membusuk dibungkus karung dan dibuang di sebuah perkebunan Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Korban awalnya ditemukan sama warga di area perkebunan itu. Dan itu sudah terbungkus karung. Kemudian saat itu juga dilakukan auptosi hasilnya benar jasad itu merupakan nenek Daeng Nillang yang sudah hilang sebulan lalu," ungkap Nasrullah.
Berangkat dari temuan mayat Daeng Nillang, polisi akhirnya bisa mengetahui jika korban sebelum dikabarkan menghilang terkahir bertemu dengan pelaku bernama Dian Fadilah. Dari informasi itu, polisi akhirnya bergegas ke kediaman pelaku Dian dan mengamankan. Disitu Dian diamankan langsung bersama sang suami Daeng Tutu.
"Jadi pelaku kami amankan di Jalan Manuruki, Tamalate Makassar. Penangkapan ke pelaku itu setelah hasil auptosi yang menunjukkan bahwa korban tewas dianiaya," beber Nasrullah.
Dari hasil interogasi, pasangan suami istri ini mengaku jika mereka membunuh dan membuang mayat korban karena telah cekcok saat ditagih utang. Pelaku memiliki utang ke korban senilai Rp500 ribu, dan saat ditagih mereka cekcok hingga berujung pembunuhan.
"Dari pengakuannya ini masalah utang piutang. Yang punya utang pelaku ini terus datang ditagih mungkin belum mau bayar akhirnya mereka cekcok dan terjadilah penganiayaan berujung pembunuhan," jelasnya.
Nasrullah menambahkan, bahwa dari pengakuan pelaku jika cekcok mereka itu juga berlanjut dengan kekerasan disebabkan korban yang datang menagih sempat mendorong anak pelaku. Akibatnya pelaku Dian ini naik pitam dan membalas dengan menganiaya korban menggunakan batu bata dan pisau.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan menghantam korban menggunakan paving block, kemudian menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau.
"Jadi korban ini dipukuli batu paving block. Kemudian ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga korban mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia," katanya
Setelah korban tewas, pelaku Dian kemudian menunggu suaminya yakni Dang Tutu pulang bekerja. Saat itulah peran Daeng Tutu yang berinisiatif membuang mayat korban di Kabupaten Gowa dengan dibungkus karung.
"Setelah itu pelaku menunggu suaminya pulang kerja dan menyampaikan apa yang terjadi pada suaminya akhirnya pada malam itu juga sekitar jam 12 malam suaminya mengambil inisiatif membuang jenazah korban dibungkus pakai karung, ke daerah Gowa," terang Nasrullah.
Sebelumnya diberitakan, Seorang nenek asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Daeng Nillang umur 67 tahun, ditemukan tewas di Kabupaten Gowa, Jumat 1 Juli 2022.
Korban dugaan pembunuhan itu ditemukan warga di sebuah perkebunan di Jalan Alternatif Sungai Jene'berang, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Berangkat dari penemuan mayat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pasangan suami istri di Makassar.