Mobil Carry Diisi Solar Hingga 700 Liter Bikin Curiga, Ternyata..

BBM subsidi jenis Bio Solar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Lagi-lagi tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap penggelapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Jambi. Kali polisi berhasil mengamankan truk kontainer karena menyalah gunakan pengisian BBM. 

Informasi dhimpun VIVA, penyalahgunaan solar terjadi di Desa Purwodadi, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dan BBM solar diamankan setelah adanya kecurigaan warga dan pihak polisi mengetahui itu langsung bergerak manangkap para pelaku. 

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga pria inisial Z, 51 tahun, dan AN, 42 tahun, J 56 tahun dan AR 42 tahun yang saat ini sudah diterapkan jadi tersangka. 

"Ya benar ada, ditangkap di wilayah di Tanjabbar dan para tersangka sampai saat ini terus diperiksa intensif," kata Kombes Cristian, Kamis, 30 Juni 2022.

Polda Jambi membongkar penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Cristian menyebutkan, barang bukti BBM solar diamankan dari mobil kontainer sebanyak ratusan liter solar yang saat itu sedang melakukan pengisian pakai ratusan jerigen di atas kontainer dan mobil langsung dibawa ke Polda Jambi. 

"Tidak hanya kontainer diamankan, sebuah mobil Carry juga diamankan saat melakukan pengisian solar di agen BBM dengan jumlah mencapai 698,3 liter," ujarnya

Cristian menceritakan, dalam penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, BPH migas dengan subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi ikut melakukan penindakan dan pihak penyidik juga akan secepatnya menyelesaikan dan disidangkan. 

"Atas perbuatan para tersangka sudah melanggar undang-undang migas, Pasal 55 dan ancaman 5 tahun penjara," katanya.