DPO Pengeroyokan Siswa SMA 70 Ditangkap, Pelaku Ternyata Kakak Kelas
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap remaja yang juga siswa SMA 70 Jakarta Selatan bernama Damara Altaf Alawdib atau Mantis (18). Damara diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa lainnya yang juga adik kelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena masalah sepele yakni senioritas.
"Ada arogansi kelompok gitu. Masalah pergaulan itu. Korban ini adik kelas mereka," kata Ridwan dikonfirmasi, Rabu 29 Juni 2022.
Ridwan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Mei 2022 lalu. Saat itu, Damara bersama lima rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pihak keluarga korban yang tak terima pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan yang didapati Damara kabur dan tidak berani masuk sekolah.
Polisi selanjutnya memasukan Damara dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa 28 Juni 2022 malam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Damara merupakan pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dia terbukti melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban.
"(Pasal) 170 KUHP kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi, dia yang paling dominan. Korbannya adik kelas mereka," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan para pelaku merasa sok jagoan karena tak senang dengan kehadiran adik kelasnya tersebut. "Salah satunya itu senioritas, masalah geng-geng itu," ujarnya.
Para pelaku termasuk Damara saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.