Viral Remaja Dibayar Rp150 Ribu untuk Bakar Rumah, Ini Kata Polisi

Ilustrasi kebakaran.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Seorang remaja berinisial N ditangkap di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Ia ditangkap karena hendak membakar rumah warga dengan imbalan sebesar Rp150 ribu.

Berdasarkan video viral di instagram @merekamjakarta, remaja yang mengenakan pakaian berwarna orange itu diamankan di Sekretariat RW 14. Disebutkan, aksi pembakaran rumah itu dilakukan lantaran N disuruh seseorang berinisial J dengan imbalan uang.

Dalam interogasinya, pelaku mengatakan sudah membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahsanul Muqaffi membenarkan penangkapan N yang akan membakar rumah warga di Jakarta Timur. Namun, ia membantah terkait dengan imbalan yang diterima pelaku.

"Enggak benar ya (diberikan imbalan Rp150 ribu. Informasinya karena dia sakit hati," ujar Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Ahsanul mengatakan rencana pembakaran rumah ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh pelaku. Adapun pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati sering ditegur saat bermain gitar.  Ia juga menegaskan korban tidak menerima imbalan uang atau suruhan untuk membakar rumah tersebut.

"Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya. Hasil penyidikan pelaku merasa kesal kepada korban karena pelaku sering dimarahi (karena sering main gitar dirumah kontrakan yang dihuni pelaku)," bebernya..    

Lebih jauh, sebelum melakukan pembakaran rumah warga, pelaku N terlebih dahulu membakar kain gendongan bayi. Namun, hal tersebut cepat diketahui sehingga pelaku berhasil dibekuk.

"Iya, sudah bersiap melakukan pembakaran (dengan cara membakar kain gendongan bayi terlebih dahulu, sebelum melakukan pembakaran)," terangnya.

Ahsanul menyebut, korban telah membuat laporan terkait aksi pembakaran rumah yang dilakukan pelaku. Sementara,  pelaku berinisial N (16) ini telah diamankan dan diproses lebih lanjut terkait dengan rencana pembakaran rumah warga. Pelaku dikenai Pasal 187 KUHP.

Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang remaja ditangkap dan dibawa ke kantor Sekretariat RW 14, wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Remaja yang mengenakan pakaian berwarna orange itu diamankan saat hendak membakar rumah warga. 

Berdasarkan video di instagram @merekamjakarta, remaja tersebut melakukan aksi pembakaran rumah lantaran disuruh seseorang berinisial J dengan imbalan uang Rp150 ribu. Dalam interogasinya, pelaku mengatakan sudah membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.

"Pelaku N sudah diamankan dan sudah ada LP serta sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 187 KUHP," tukas Ahsanul.