32 Kg Sabu-sabu Diungkap BNN Sumut, Sisa 8 Kg Masih Diburu

Keterangan Pers BNNP Sumut Terkait Pengungkapan Sabu-sabu 32 Kg
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Kargo Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. 

Tim gabungan mengamankan para pelaku seluruhnya adalah wanita, yakni M, RJ, APN dan DPY. Dari tangan para tersangka tersebut sabu-sabu 32 kilogram rencananya akan dikirim ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2022. Pihaknya menerima informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara dilakukan penyelidikan.

Toga mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan satu paket berisi sabu-sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Internasional Kualanamu. Petugas BNNP Sumut mengamankan sabu seberat 3 kilogram.

"Setelah dicek sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dengan badcover itu. Dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur, yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor," ucap Toga dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Kamis 9 Juni 2022.

Toga mengungkapkan bahwa sabu-sabu akan dikirim ke Provinsi Banten, lengkap dengan alamat yang tertulis. Bahkan beserta nomor handphone pengirim dan penerima. Kemudian, petugas BNN bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku secara terpisah di Kota Medan, dan Jalan Medan-Binjai.

Toga mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengaku sudah melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama sebanyak tiga kali dengan jumlah besar.

"Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kg sabu, ke Palembang seberat 1 kg dan Surabaya seberat 5 kg," jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Toga menjelaskan bahwa 32 kilogram sabu diamankan dengan perincian, 24 kilogram dari rumah tersangka. Kemudian, 3 kilogram dari kargo Bandara Kualanamu dan 5 kilogram dari kargo bandara di Surabaya.

"Ada 8 kilogram sabu lagi, yang masih terus kita kejar ini. Dari pengakuan mereka ada 40 kilogram," sebut Toga.

Jendral polisi bintang satu ini menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan diduga ada keterlibatan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan dalam sindikat narkoba jaringan nasional ini.

"Awalnya para tersangka ini disuruh napi Lapas Tanjung Gusta untuk menjemput 40 kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian, 40 kilogram ini rencananya akan dikirim ke beberapa provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," tutur Toga.