Polisi Selidiki Video Call Sex ASN di Lombok yang Berujung Pemerasan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerasan usai melakukan video call sex dengan seorang pria.

Diduga karena enggan memberikan sejumlah uang yang diminta, video ASN tersebut disebarkan pelaku di media sosial. Perempuan berinisial RA itu kemudian melaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atas kasus pemerasan tersebut.

"Kemarin RA sudah membuat laporan ke Polda NTB berkaitan yang bersangkutan merasa sebagai korban pemerasan dalam video tersebut," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis, 9 Juni 2022.

Polda NTB kini telah melakukan penyelidikan pelaku di balik penyebaran konten yang melanggar kesusilaan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB," ujarnya.

Polda NTB mengatensi kasus tersebut untuk segera disikapi serius. Penyebaran konten asusila di media sosial, melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Betul, itu menjadi atensi polda," kata Artanto.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi membenarkan kasus video call yang melibatkan ASN lingkup Pemda Lombok Utara.

"Oknum yang ada di vcs (video call sex) tersebut sudah melaporkan diri ke polda. Kami masih menunggu hasil investigasi polda. Setelah itu baru kami bisa mengambil tindakan lebih lanjut," katanya.

Dia mengatakan, RA telah diberikan cuti untuk fokus mengurus kasus tersebut di Polda NTB.

"Dia masih aktif (jadi pegawai). Sementara kita berikan cuti untuk fokus mengurus persoalan di Polda NTB," ujarnya.

Dia mengatakan belum ada sanksi yang diberikan terhadap tersebarnya video ASN tersebut. Terlebih lagi RA menjadi korban pemerasan.

"Nanti akan kami kaji semua idealnya seperti apa. Jangan sampai kami memutus sesuatu tergesa-gesa. Apalagi kalau seandainya oknum ASN tersebut adalah korban," katanya.