Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara
- Unsplash
VIVA – Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya, dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswinya. Vonis terhadap Reza dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah, pada sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Mei 2022.
Reza telah terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang sepatutnya tidak dilakukan seorang dosen," jelas Hakim Ketua Fatimah.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa, khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Tidak hanya itu, dalam putusannya bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Universitas Sriwijaya di mata masyarakat, serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi.
"Terdakwa juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Sementara keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum," katanya.
Sidang juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah mahasiswa Unsri bersama Sayuti Rambang selaku penasehat hukum korban.
Menanggapi hal itu, dalam sidang yang berlangsung secara online, kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma yakni Gandhi Arius, langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Disebut Idap Skizofrenia