Pasutri di Surabaya Digerebek di Hotel saat Threesome
- VIVA / Dani (Bekasi)
VIVA – YLN (32 tahun) dan ARH (27) digerebek aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, saat melakukan threesome dengan pria lain. Keduanya pun harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan itu, bahkan YLN ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana menjelaskan, kasus itu diungkap setelah pihaknya melakukan patrol siber di media sosial. Di salah satu grup Facebook, polisi menemukan penawaran jasa layanan seks swinger atau threesome. Pendalaman pun dilakukan.
"Tersangka (YLN) mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," kata Mirzal kepada wartawan pada Minggu, 29 Mei 2022.
Pada 24 Mei 2022, polisi mengendus YLN dan ARH mendapatkan pelanggan dan menjadwalkan threesome di Hotel Pasar Turi, Surabaya. Sejenak diintai, polisi bergerak dan menggerebek kamar yang ditempati mereka. Benar saja, begitu digerebek, YLN dan ARH tengah berhubungan badan dengan satu pelanggan pria.
Dalam pemeriksaan diketahui, YLN dan ARH adalah pasutri sah. Hal itu diketahui dari buku nikah yang mereka kantongi dan sudah disita. Pengakuan tersangka YLN, dari jasa threesome itu pihaknya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar Rp500 ribu sekali kencan. “Alasan tersangka karena kebutuhan ekonomi,” jelas Mirzal.
Apa pun alasannya, YLN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena ditemukan bukti menjual istrinya. Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Orang dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ucap Mirzal.