Niat Liburan, Wisatawan Malah Jadi Korban Jambret di Kuta Bali

Pelaku jambret ditangkap polisi. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Seorang wisawatan asal Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penjambretan di kawasan Kuta Bali. Handphone milik pria bernama Suhandoyo (32) diambil paksa oleh seorang jambret yang muncul secara tiba-tiba.

Ilustrasi jambret.

Photo :
  • U-Report

Berkendara Sembari Buka Google Maps

Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 19 Mei 2022, di TKP Jalan Sri Kresna, Legian Kuta. Saat kejadian, korban yang menyewa vila di kawasan Seminyak itu sedang melintasi TKP bersama temannya. Di sekitar pukul 21.20 WITA, mereka berkendara sembari membuka Google Maps.

"Tiba-tiba datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kiri langsung merampas paksa handphone pelapor," kata Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 25 Mei 2022.

Pelaku Kabur

Saat itu, handphone merek Apple XR warna putih milik korban sedang dipegang oleh temannya. Setelah berhasil dirampas jambret, pelaku kemudian kabur.

Wisatawan domestik tersebut berusaha mengejar dan mendapati ciri-ciri sepeda motor pelaku yaitu Yamaha Nmax hitam, nopol DK 2029 XX.

Akhirnya mereka kehilangan jejak dan melaporkan kejadian ke kepolisian. Tim opsnal Polsek Kuta akhirnya turun untuk memeriksa TKP, dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Adhi Waluyo, ciri-ciri pelaku berhasil didapat.

Residivis Kasus Serupa

Pelaku diketahui bernama Trisna Basuki (37), seorang residivis kasus yang serupa dan pernah mendekam di LP Kerobokan. Polisi akhirnya menemukan pelaku pada hari Jumat, 20 Mei 2022 di sebuah rumah kos Jalan Tukad Unda VIII, Denpasar.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun handphone milim korban ternyata telah ia jual ke seseorang bernama Martin seharga Rp2,5 juta.

Berkat dipancing untum bertemu, pembeli HP korban bernama Martin akhirnya muncul dan berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti.

Atas penjambretan tersebut, wisatawan lokal yang sedang berlibur bersama teman-temannya ini mengalami kerugian mencapai Rp8 juta, sedangkan pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP.