Suami Tusuk Istri Karena Enggan Diajak Ikut Pulang

Ilustrasi penusukan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – DK (36) seorang pria asal Sumatera Selatan, tega menganiaya sang istri KH (34). Kejadian ini karena istrinya enggan diajak pulang ke rumah mereka yang ada di kawasan Lampung.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 22 Mei 2022, pukul 18.00 WIB di kawasan kolong Jembatan Tol Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Tindak kekerasan itu bermula saat pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Dusun Tambakrejo, Lampung, dihubungi sang istri yang saat itu tinggal di Dusun Talang mangga, Waykanan, Lampung.

Saat itu korban hendak menyusul pelaku ke lokasi bekerjanya. Namun, hingga 21 Mei 2022, korban tidak kunjung muncul di lokasi pelaku bekerja.

"Ditunggu-tunggu, istrinya tidak kunjung tiba. Akhirnya, pelaku mencari sang istri, hingga diketahui kalau istrinya ada di Balaraja," kata Kapolsek Curug Kompol Agung Nugroho saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 23 Mei 2022.

Dari informasi tersebut, maka pelaku mencari tempat tinggal korban di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Setelah pencarian itu, akhirnya pelaku bertemu dengan korban untuk mengajaknya pulang. Namun ajakan suami tersebut ditolak oleh korban.

Karena permintaan ditolak, kemudian pelaku memiliki niat ingin melukai korban dengan cara menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.

"Korban atau istrinya itu tetap tidak mau diajak pulang ke Lampung, selanjutnya pelaku membeli pisau dapur di sekitar Pasar Balaraja, sambil pura-pura membeli rokok agar korban tidak curiga," ujarnya.

Kemudian pelaku dan korban pergi bersama naik angkot ke Jalan Raya Gatot Subroto arah Bitung, Curug, Tangerang. Di sana, keduanya turun dari angkot. Namun ternyata, terjadi keributan antara pelaku dengan korban. Sehingga rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan.

"Saat turun dari angkot, keduanya cekcok. Di sana pelaku langsung menganiaya korban. Hingga pelaku menusuk kuping dan perut korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, korban mendapat luka sobek di bagian pelipis kanan dan kiri akibat dibenturkan ke jalan aspal. Lalu luka pada kuping kanan dan kiri akibat terkena tusukan pisau, dan luka di bagian perut. Di perutnya itu ada dua luka gores bekas pisau, dan satu luka tusukan.

"Di sana korban langsung di bantu warga, dan beberapa diantaranya melapor ke kami. Sebagai tindak lanjut, korban dibawa ke rumah sakit terdekat, dan pelaku dilakukan pengejaran yang akhirnya, berhasil kami amankan ketika akan melarikan diri naik kendaraan umum," jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan pisau yang digunakan untuk menganiayaa korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Curug.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuma diatas 5 tahun penjara.