Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap Saat Gunakan Sabu-sabu
- Tribrata
VIVA – Personel Polresta Banda Aceh, menangkap dua orang pelaku penimbun solar bersubsidi di Desa Lamdingin, Kuta Alam. Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi. Ketika dilakukan penggerebekan di lokasi, ternyata sopirnya sedang pakai sabu-sabu dengan rekannya.
"Saat digerebek ternyata sopir sedang memakai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," kata Ryan, Senin, 23 Mei 2022.
Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut berinisial MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Serta RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.
Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.
Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.