WN Latvia Pelaku Skimming Buat Bank Rugi Rp1,2 Miliar
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Selama dua bulan melakukan aksi skimming, warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM, membuat bank merugi mencapai Rp1,2 miliar.
"Dari tindak pidana dilakukan tersangka ini mereka beraksi dari April sampai Mei kurang lebih dua bulan total kerugian semua ini Rp1,2 miliar. Bank kan dirugikan dengan menarik uang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Mei 2022.
Tak Semua Dinikmati Sendiri
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan perhitungan tersebut telah dikroscek ke pihak bank yang dirugikan. Dari penghasilan tersebut, dia mengatakan tak semuanya dinikmati sendiri.
"Tersangka dapat 1,5 persen keuntungan," ujar dia.
Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya
Ditangkap di Depok
Sebelumnya, warga negara asing (WNA) Latvia, pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus skimming, dicokok. Dia adalah RM (46).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Handik Zusen. WNA Latvia tersebut dicokok di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar dia kepada wartawan.