WNA Latvia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Seorang warga negara asing (WNA) Latvia, pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus skimming, dicokok. Dia adalah RM (46).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Handik Zusen. WNA Latvia tersebut dicokok di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat

"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar dia kepada wartawan, Jumat 20 Mei 2022.

Penangkapan pria paruh baya itu, lanjut dia, berdasar adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan Penyelidikan dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Observasi dan mengambil CCTV (Closed Circuit Television) di beberapa lokasi," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Saat ini, kata Handik, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok.

“Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap," ujar dia lagi.