6 Pelaku Pembusuran Ditangkap, Satu Masih Dibawah Umur

Keterangan Pers Kasus Pembusuran di Polres Kota Kendari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komplotan pelaku pembusuran yang resahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap. Polisi menyebut ada 6 pelaku yang ditangkap dan satu diantaranya masih dibawah umur.

"Jadi ada 6 pelaku pembusuran yang kami amankan dan satu diantara mereka masih dibawah umur," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturahman saat jumpa pers, Rabu 18 Mei 2022.

Faturahman membeberkan, jika para pelaku itu terbilang masih usia remaja. Mereka masing-masing berinisial FM (19), B (15), AG (22), AS (17), R (22) dan EH (19).

"Jadi awalnya kami menangkap 4 orang, kemudian dikembangkan ditangkap 1 orang lagi, lalu dikembangkan lagi untuk mencari pelaku utamanya yakni saudara FM," bebernya.

Faturahman menjelaskan, jika para pelaku ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mereka menjalankan aksinya itu dengan cara menyasar siapa saja yang dilihat dijalan khususnya di Kota Kendari.

"Jadi mereka menyasar korbannya itu secara acak," ungkapnya.

Faturahman menambahkan, jika pihaknya saat ini masih memburu 2 pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu merupakan komplotan dari pelaku utama yakni FM.

"Jadi kami masih memburu dua orang lagi. Mereka kelompok dari FM ini, karena mereka ini 5 pelaku dan merupakan teman-teman dekat dari pelaku FM," ujarnya.

Adapun motif mereka membusur, kata Faturahman, para pelaku sengaja menyasar secara acak lantaran tersinggung seorang rekannya mendapat ancaman penganiayaan oleh seseorang.

"Motifnya karena merasa tersinggung ada salah seorang warga yang ancam mereka. Jadi para pelaku ini sempat mencari orang yang mengancam rekannya sehingga melepaskan busur panah ke sembarang arah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Kota Kendari berinisial FA dibusur saat hendak membeli rokok di warung kelontongan pada Selasa 17 Mei 2022 lalu. Akibatnya, FA mengalami luka pada rusuk kirinya.

"Jadi pelaku FM ini langsung melepas busur dan mengenai rusuk kiri FA saat sedang berbelanja," ujar Kombes Faturahman belum lama ini.

Dia menuturkan bahwa pelaku FM merupakan pelaku yang sudah mahir dalam membusur. Sebab, saat beraksi pelaku dengan mudah membusur korban dengan sekali lontaran dan tepat sasaran.

"Jadi pelaku ini terbilang sudah mahir membusur, mungkin sudah sering latihan," ujarnya.

Adapun TKP pembusuran pelaku, kata Faturahman, sudah ada beberapa lokasi, yakni di By Pass, kawasan Pasar Panjang Kecamatan Bonggoeya dan Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan UU Darurat dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.