Tersinggung Diejek Saat Pesta Miras, Arif Bacok Temannya

(Ilustrasi) Sebuah Celurit
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Buntut minuman keras atau miras, seorang pria di Cilincing, Jakarta Utara tega membacok temannya sendiri. Padahal mereka awalnya sama-sama ikut pesta miras di RT. 13 RW. 07, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara Minggu 15 Mei 2022 dini hari lalu.

Pelaku adalah Arif Rachman (27). Yang bersangkutan nekat membacok temannya yaitu Sukma Wijaya (37) hingga nyaris tewas. 

Kejadian berawal ketika pelaku, korban dan temannya yang lain mengadakan pesta miras di sebuah rumah kontrakan. Saat itu pelaku tak terima dibilang 'cemen' oleh korban saat pesta miras berlangsung.
 
"Berawal ketika korban, pelaku dan bersama dengan teman-temanya meminum minuman keras di rumah kontrakan," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Alex Chandra kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Ketika asyik mengobrol, korban sempat memaki pelaku. Penyebabnya, pelaku tidak pamit dari tongkrongan saat mau kembali ke kediamannya. Sehingga, korban pun mengumpat 'cemen' ke pelaku. Hal ini membuat pelaku emosi.

"Pelaku ini mau pulang, sama korban ditegur, diomongin gitu 'cemen lu' terus pelaku tidak terima dengan ocehan korban," katanya.

Kesal mendengar cemoohan tersebut, pelaku menyempatkan untuk pulang. Karena masih memendam marah, pelaku kembali dengan menenteng senjata tajam jenis celurit. 

Setelah itu dia langsung membacok korban. Pasca membacok korban, pelaku meninggalkan lokasi. Korban pun dilarikan ke rumah sakit dan kemudian membuat laporan polisi.

"Kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam celurit dari kontrakan pelaku dan langsung menganiaya korban dengan cara membacok tubuh korban. Setelah puas melampiaskan kekesalanya, pelaku melarikan diri," katanya.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta menggali keterangan beberapa saksi. 

Setelah melakukan penelusuran, akhirnya polisi menemukan pelaku Arif yang kabur ke Gang VII blok I, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Kepada polisi, pelaku merasa tak terima diejek 'cemen' oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing  guna proses lanjut," ujarnya lagi.