Kelakuan Memalukan Boby Cabuli Gadis di Kamar Kos
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Seorang pria paruh baya berinisial D alias Boby (50) dicokok polisi buntut nekat mencabuli anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus berinisial SR (14).
"Kejadian (aksi pencabulan) tersebut terjadi pada sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Taman Sari," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Pelaku dan korban tinggal pada sebuah rumah kos yang sama di daerah Mangga Besar. Pencabulan akhirnya terjadi ketika melihat korban duduk di lantai 3 saat dirinya akan naik ke lantai 4.
"Saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," katanya.
Suasana rumah kos yang sepi membuat niat pelaku makin tak terbendung. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi pun berkoordinasi dengan P2TP2A memberikan pendampingan kepada korban.
"Modus (pelaku) memegang dada menangkat dari tangga dan memasukan telunjuk dari pelaku ke kemaluan dari korban selama 30 detik. Terakhir dicubit akhirnya pelaku ngadu ke orangtuanya. Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," kata dia lagi.