Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Semarang

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

VIVA – Penyidikan kasus seorang ibu yang tega membunuh anaknya yang masih berumur 3 tahun 7 bulan masih terus berlanjut. Peristiwa itu diketahui terjadi di kamar nomor 229, Hotel Neo Jalan S Parman No.56, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur Semarang pada Selasa, 10 Mei 2022.  

Satreskrim Polrestabes Semarang dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap pelaku bernama Rizka Sofianasari dn suaminya berhasil menemukan fakta baru. 

Wanita berusia 34 tahun tersebut ternyta tega membunuh anak kandungnya berinisial KAJD karena tertekan dan takut ketahuan suaminya bahwa dia telah menghabiskan uang deposito yang dipercayakan kepada dirinya senilai Rp1,25 miliar. 

"Ditemukan fakta baru, motif dari tersangka Rizka melakukan upaya bunuh diri termasuk bunuh anaknya adalah kalau kemarin hanya pinjol senilai Rp38 juta, ternyata di balik itu ada permasalahan lebih besar. Dia dipercaya suami pegang deposito senilai Rp1,25 miliar dan ternyata habis dipakai selama tahun 2019-2022," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu 18 Mei 2022.

Polisi ungkap kasus pembunuhan ibu terhadap anak kandung di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 11 Mei 2022.

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

"Yang bersangkutan takut diketahui oleh suaminya makanya ketika dia berangkat ke hotel kemarin sama anaknya di situ mulai timbul keinginan bunuh diri maupun bunuh anaknya," tambahnya. 

Deposito Rp1,25 Miliar Adalah Hasil Tabungan

Donny menjelaskan, uang senilai Rp1,25 miliar itu adalah hasil tabungan yang dikumpulkan oleh pelaku dan suaminya selama menikah hingga membuat deposito. Tabungan itu dipercayakan kepada pelaku untuk dikelola atas namanya oleh suaminya.

Kemudian, menurut keterangan pelaku, uang tersebut habis untuk berfoya-foya, membeli barang dan liburan. 

"Berdasarkan hasil keterangan tersangka, uang  senilai 1,25 miliar itu digunakan mulai dari 2019 hingga 2022 untuk belanja online maupun untuk melakukan liburan. Jadi dia jalan-jalan dan liburan pun sebenarnya bersama keluarga namun pelaku membohongi suaminya seolah-olah liburannya dengan promo tapi taunya harga normal dan memakai uang dari deposito tersebut," paparnya.

Terlilit Pinjol

Sementara itu, untuk pelaku yang juga mengaku tertekan karena jeratan pinjol yang awalnya Rp12 juta kemudian membengkak menjadi Rp38 juta masih terus berlanjut. Saat ini kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap SS, teman pelaku yang melakukan peminjaman uang online atas nama pelaku yang telah disetujui sendiri. 

"Jadi berawal utang pinjol yang dipinjam oleh temannya itu (SS) atas namanya (pelaku) kemudian bunga berbunga hingga Rp38 juta. Dari situ dia (pelaku) menggunakan dana pribadinya untuk membayar pinjol karena dia diteror terus. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari pun ternyata dia melakukan atau menggunakan uang deposito yang dipercayakan suaminya untuk dia kelola dengan atas nama pelaku sendiri. Untuk SS masih kita dalami," paparnya. 

Awal Mula karena Adu Mulut

Sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi ketika seminggu yang lalu pelaku dan suami adu mulut mempermasalahkan uang keluarga mereka yang berada di rekening tabungan tiba-tiba tinggal sedikit. Suami yang mengetahui uang tersebut berkurang untuk membayar pinjol teman istrinya kemudian marah dan meminta untuk segera diganti.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pinjol ini telah dilakukan oleh teman kerja pelaku pada tahun 2013 di salah satu perusahaan yang terletak di Semarang Barat berinisial SS. Pada tahun lalu, SS meminjam identitas pelaku namun sudah dalam persetujuannya. 

Awalnya SS hanya meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, lambat laun tak dibayar apalagi atas nama pelaku mengingat tagihan datang padanya, akhirnya bunga semakin membengkak hingga total utang menjadi Rp38 juta. 

"Jadi saat suami mengecek rekening kosong dari Rp39 juta menjadi Rp1 juta oleh istrinya uangnya sudah digunakan untuk membayar pinjol tanpa sepengetahuan suaminya," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu 11 Mei 2022.

Lalu, karena takut suaminya marah dan merasa malu, pelaku membawa korban untuk kabur dari rumah hingga akhirnya menetap di sebuah hotel. Saat berada di kamar, pelaku tidak bisa tidur hingga berpikiran untuk bunuh diri bersama anaknya dengan mencari cara menghabisi nyawa sendiri di internet. 

"Korban waktu itu sedang tidur lelap dengan memegang mainan di tangan kanannya mobil-mobilan kemudian dibekap oleh pelaku sampai meninggal dunia," paparnya. 

Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, pelaku juga mencoba bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar mandi. 

"Pelaku gagal bunuh diri dan akhirnya ditemukan oleh petugas hotel," jelasnya. 

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz