Bapak dan Anak Jadi Begal Sadis, Ibu Muda di Tangerang Dibacok

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Polisi mengamankan bapak dan anak berinisial E (46) dan MM (21) karena dugaan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang ibu muda, GJ (22). Dua pelaku merupakan warga Lebak, Banten itu diamankan Polres Metro Tangerang Kota. 

Aksi komplotan ayah anak itu itu dilakukan pada 21 April 2022 sekitar pukul jam 06.20 WIB di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Berawal saat korban hendak berangkat bekerja menggunakan kendaraan roda duanya. Saat itu, korban baru saja menitipkan kedua anaknya yang masih berusia 3 dan 4 tahun.

"Dia mau berangkat kerja, cuma nitip anaknya dulu. Tapi, di jalan, dia dibegal oleh kedua pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 17 Mei 2022.

Bapak dan anak jadi begal sadis beraksi di Kota Tangerang.

Photo :
  • Istimewa/Sherly

Saat beraksi, korban dipepet dari belakang oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku langsung memukul korban ke arah muka. 

Selain itu, korban juga diserang dengan golok ke bagian kepala dan tangan sebelah kiri.

Alhasil, sepeda motor korban berhasil dibawa pelaku. Namun, karena korban teriak minta tolong, pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor korban.

"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban. Namun, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri," ujarnya.

Pun, hingga akhirnya, aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Dari pengakuannya, pelaku E merupakan eksekutor saat beraksi.

"Mereka diamankan di Lebak, saat diinterogasi, keduanya adalah bapak dan anak mereka mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama. Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor," tuturnya.

Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.