Diduga Informan Polisi, Pria di Tanjungbalai Dibunuh Mayatnya Dibakar
- VIVA/BS Putra
VIVA – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Supriadi (36). Jasad korban ditemukan tidak bernyawa di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu dini hari, 20 April 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga pelaku, yakni BW (32), S alias AB (37) dan seorang pelaku AM alias U (32) berstatus buron dan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka, merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi menjelaskan motif pembunuhan tersebut, tersangka BW merasa cemas atau curiga terhadap sikap dan perilaku korban. Pelaku menduga korban informan polisi dan akan melaporkan perbuatan pelaku yang akan memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal.
"Kemudian BW mengajak S alias AB dan AM alias U untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," sebut Triyadi, Jumat 13 Mei 2022.
Selanjutnya, AM mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan S mengambil sebuah gelas minuman mineral. Triyadi mengungkapkan bahwa BW dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Sedangkan, S alias AB bersama dengan AM alias U mengendarai sepeda motor. Pergi bersama-sama mencari lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban di sebidang tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon sawit yang terletak di Jalan Lingkar Utara," jelas Triyadi.
Saat itu, BW menyuruh S dan AM menunggu di TKP. Sedangkan, BW seorang diri mengendarai sepeda motornya menjemput korban dari rumah saksi Bunga. Setibanya, di TKP BW dengan menggunakan sebuah pisau milik AM, menusukkan pisau tersebut ke arah leher Supriadi sehingga pisau tersebut tertancap pada leher korban.
"Saat tubuh korban meronta, A alias AB saat itu telah memegang parang lalu membacok parang tersebut, ke arah kepala korban beberapa kali dan mengenai kepala korban, kedua tangan korban melindungi bagian kepalanya. S alias AB kembali membacokkan parangnya ke arah kepala sehingga mengenai punggung telapak tangan kanan korban," tutur Triyadi.
Triyadi mengatakan AM mencabut pisau yang saat itu tertancap di bagian leher korban lalu menusukkan pisau itu ke punggung korban berkali-kali dan BW mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah dalam keadaan telungkup.
"S alias AB meletakkan parangnya di dekat tubuh korban dalam keadaan telungkup. Lalu kedua tangannya menutup mulut korban. Sedangkan, AM alias U duduk di atas paha korban bersamaan dengan itu kedua belah tangan AM alias U memegang paha atas korban. Barulah BW mengambil parang didekat tubuh korban lalu BW menyembelih leher korban hingga nyaris putus," sebut Kapolres.
Setelah melihat tubuh korban tidak bergerak lagi barulah BW mengambil botol berikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan AM juga mengambil korek api dari bagasi depan sepeda motor BW.
Kemudian, BW dan AM kembali mendekati tubuh korban lalu BW menyiramkan Pertalite tersebut ke sekujur tubuh korban. Lalu tersangka AM menghidupkan korek api dan membakar tubuh korban.
"Tujuan dibakar, agar jasad korban tidak dikenali lagi atau menghilangkan jejak. Lalu kemudian ketiga tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor mereka," kata Triyadi.
Triyadi mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, butuh waktu dua hari sejak terjadinya pembunuhan tersebut. Kini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 subs 338 KUHPidana," ucap Triyadi.