Intip Gadis ABG Mandi Pakai Kamera Tersembunyi, Pelaku Dicokok

Pemuda di Tasikmalaya memasang kamera intip di kamar mandi ABG
Sumber :
  • VIVA/Diky Hidayat

VIVA – Delapan gadis ABG (Anak Baru Gede) berusia 15-17 tahun ramai-ramai melaporkan seorang pemuda bernama Kendi Al-Bansani (22) warga asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ke polsek setempat. Pasalnya pemuda tersebut nekat mengintip para ABG dengan menggunakan kamera tersembunyi.

Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal, Ipda Agus Kasdili mengatakan bahwa pemuda tersebut diketahui mengintip para ABG dengan menyimpan kamera di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur di kamar kos para ABG. Sehingga pelaku bisa mengetahui aktivitas para ABG saat berada di kamar mandi maupun di tempat tidur.

"Jadi saat tidur, ganti pakaian, mandi maupun buang air, terekam jelas dalam kamera tersebut," ujarnya, Rabu 11 Mei 2022.

Perbuatan pelaku diketahui saat salah satu korban yang akan berpakaian melihat benda mencurigakan dalam ventilasi kamar, saat diambil ternyata benda tersebut adalah kemera tersembunyi lengkap dengan memori. Lalu para ABG bersama teman-temannya membuka memori dan jelas aktivitas mereka terekam dalam kamera.

"Termasuk pelaku yang sedang menyimpan kamera juga turut terekam, sehingga kami dapat dengan mudah mengamankan pelaku," ungkap Agus.

Lanjut Agus, pihaknya telah menetapkan Kendi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada petugas tersangka mengakui menyimpan kamera tersembunyi tersebut dilakukan sejak bulan Februari 2022. Video yang diperoleh diakuinya hanya untuk kepentingan sensasi sendiri, tidak untuk disebarkan.

" Tersangka nekat melakukan perbuatannya tersebut karena untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik, ini terdorong oleh nafsu birahi saja," katanya.

Polisi amankan barang bukti satu paket kamera tersembunyi dan handphone milik tersangka yang dipergunakan untuk melihat video, kartu memori hingga charger. Tersangka dijerat pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Agus.