Terbukti Aborsi Janin Mahasiswi UB, Randy Divonis 2 Tahun Penjara
- tvonenew.com
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi. Terdakwa yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri itu terbukti bersalah.
Terbukti Sah dan Meyakinkan
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 28 April 2022.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana," kata hakim Sunoto.
Baca juga: Terbukti Aborsi Kekasih hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat
Hakim menyatakan terdakwa Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim dalam pertimbangan meringankannya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Karena itu, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.
Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.