Jadi Sopir Travel tapi Bawa 1 Kg Sabu ke Bali, Jeremi Ditangkap
- VIVA.co.id/Ni Putu Putri
VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang mengantar dari Surabaya. Para pelaku yang dijuluki gudang ini ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi.
Mereka adalah Jeremi atau J (41), Fuguh Tri atau FT (36) dan Nursudin (32), dengan barang bukti yang kemudian dimusnahkan BNNP Bali. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya menjelaskan, pelaku J paling pertama diamankan saat digrebek di rumah kos Jalan Wisma Nusa Permai, Kuta Selatan pada Selasa, 5 April 2022 pukul 23.00 WITA.
J merupakan sopir travel yang mengaku diutus seseorang berinisial K dari Surabaya, Jawa Timur. Dari pengakuannya, J mendapat ongkos Rp5 juta per pengantaran.
Pun, di lokasi tim BNNP Bali juga berhasil menemukan kardus cokelat berisi kemasan teh China Guanyinwang. Di dalam kemasan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 1.040,35 gram.
"Dari sini kami olah datanya, bahwa tidak hanya dia yang gendong barang ke Bali. Ini dilakukan tiap bulan, sudah lebih dari 4 kali. Kami kejar, kami buru, yang gendong sudah lari ke Surabaya dan kami temukan gudang yang lain," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, Rabu, 27 April 2022.
Kemudian, pada 8 April 2022, BNN berhasil menangkap jaringannya, yaitu F sekitar pukul 19.00 WITA. F diamankan di depan rumah kos Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara dengan barang bukti narkotika di atas bak sampah berupa sabu seberat 244,41 gram.
Tim kemudian menggeledah kamar kos pelaku dan berhasil menemukan narkotika jenis MDMA ekstasi sebanyak 134 butir (29,8 gram).
F mengaku benda terlarang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama IGU. Sementara, ia hanya diminta menyimpan, memecah, membagi dan menempel sabu dan ekstasi.
Lalu, di hari yang sama sekitar pukul 20.45 WITA, BNNP Bali berhasil mengejar pelaku N. Dia ditangkap di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur.
Pelaku ditemukan membawa tas selempang hitam berisi narkotika jenis sabu seberat 92,93 gram dan 43,57 gram. N mengaku tindakannya baru saja dilakukan dengan mengambil barang terlarang tersebut atas suruhan seseorang yang dipanggil BOS.
Atas kejahatan ketiga pelaku tersebut, BNN kemudian memusnahkan 1.356,37 gram sabu dan jenis MDMA sejumlah 131 butir ekstasi atau 29.14 gram.
Dengan rincian narkotika atas kepemilikan Jeremi sebanyak 991,71 gram dimusnahkan. F sebanyak 233,46 gram sabu dan 131 butir ekstasi. Lalu, N dengan 131,2 gram.