Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali Hingga Hamil

Polres Gowa tangkap seorang ayah yang perkosa anak kandungnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Supriadi M

VIVA - Seorang ayah inisial AS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria 44 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak kandungnya. Parahnya, AS memperkosa putrinya itu berkali-kali hingga hamil 6 bulan.

Polres Gowa tangkap seorang ayah yang perkosa anak kandungnya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi M

Polisi Tangkap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan jika terduga pelaku AS telah ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan anak kandung dari pelaku.

"Jadi pelaku kita amankan sesuai hasil penyelidikan dari laporan korban yang telah kita terima," kata Boby kepada VIVA.co.id, Senin, 25 April 2022.

Baca juga: Perkosa Wanita hingga Tewas, Motif Pelaku Cemburu dan Pernah Dihina

Dilakukan Sejak 2016

Boby menjelaskan aksi tak senonoh AS terhadap anaknya SN (18) ini bermula saat mereka masih tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel, pada tahun 2016 lalu. Saat itu, malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku kemudian melakukan aksinya dengan meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban," kata Boby.

Setelah disetubuhi, lanjut Boby, korban kemudian merasakan sakit di bagian alat vitalnya hingga mengeluarkan darah.

"Jadi pertama kali setelah diperkosa, korban ini kemudian mengalami pendarahan di alat kemaluannya itu," ujarnya.

Berlanjut Setelah Pindah Rumah

Tak sampai di situ, kata Boby, pada tahun 2018 keluarga pelaku dan korban ini kemudian pindah tempat tinggal ke Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di situ korban masih tinggal serumah dengan pelaku. Aksi tak senonoh pun kembali dijalankan pelaku terhadap putri bungsunya itu.

"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan pemerkosaan ini sudah terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," kata Boby.

Kemudian, pada bulan September 2021, di mana untuk terakhir kalinya pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan. Di situ lagi-lagi korban masih menuruti kebutuhan seksual ayah kandungnya.

"Jadi untuk terakhir kalinya hubungan badan pelaku ke anaknya ini itu di bulan September kemarin," katanya.

Hamil 6-7 Bulan

Setelah hubungan badan yang terkahir itu telah dilakukan, kemudian pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari. Setelah dicek ternyata korban ini telah mengandung anak dari perbuatan bejat sang ayah.

"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan hamil dan kalau hitungan medisnya itu sudah 6 atau 7 bulan korban mengandung," katanya.

Usai kejadian itu, korban yang sudah tak tahan lagi akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku DS kami amankan di kediamannya di Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Selasa 19 Apri 2022 lalu," kata Boby.

Atas perbuatannya, DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Pelaku sudah ditahan dan menajalani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Gowa," kata AKP Boby.