3 Pemerkosa Wanita di Kemayoran Ditangkap, 1 Pelaku Pacar Korban

Polres Metro Jakarta Pusat merilis 3 pelaku pemerkosaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pemerkosaan berujung pembunuhan di Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa sadis itu terjadi pada Jumat, 22 April 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whisnu Wardhana menjelaskan, korban berinisial PM (21) ini diperkosa oleh tiga pria berinisial MBA (18), AS (17), dan AK (20). Satu di antara pemerkosa tersebut merupakan kekasih dari korban.

"Kejadiannya Jumat, 22 April 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di kos korban, yang berlokasi di Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Whisnu, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 25 April 2022.

Whisnu mengatakan, saat para pelaku masuk, korban sedang tertidur di dalam kamar kostnya. Salah satu pelaku kemudian membuka pintu. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar korban. Saat melancarkan aksi biadabnya, tiga pelaku punya peran masing-masing.

"Satu pegang tangan korban, satunya memegang pegang kaki, dan satu pemerkosaan. Korban pun diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku," lanjutnya.

Tiga pelaku pemerkosaan di Kemayoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

Menurutnya, tiga pelaku memperkosa PM secara bergilir hingga delapan kali. Saat korban melawan, para pelaku membekap dan memukulnya hingga pingsan.

"Dilakukan sebanyak 8 kali, korban melakukan perlawanan, korban berteriak. Salah satu pelaku membekap korban dan melakukan pemukulan sampai korban pingsan," tutur Whisnu.

Aksi biadab itu membuat korban hingga mengeluarkan darah melalui mulut. Korban sempat dibawa ke rumah pelaku MBA saat pingsan.

"Akhirnya, ketiga pelaku membawa korban ke rumah MBA. Kemudian membawa ke Rumah Sakit Tarakan dan korban dinyatakan meninggal setelah sampai RS. Kemudian, pihak RS menghubungi Polres Jakarta Pusat dan kami langsung melakukan olah TKP," jelasnya.

Pun, saat diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya. Ketiganya kini ditahan di Polsek Kemayoran. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat mengamankan bantal, selimut, pakaian korban, dan beberapa barang pribadi korban.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 Jo Pasal 330 KUHP. "Ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara," tutur Whisnu.