Tega, Perempuan di Madiun Cekik Bayinya Sendiri hingga Tewas
- Viva.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Seorang perempuan berinisial IMS (25 tahun), warga Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tega membunuh bayinya sendiri dengan cara menjerat leher si bayi hingga tak bernyawa. Perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bayi malang itu dibunuh beberapa saat setelah dilahirkan dari rahim IMS. Perempuan itu tega menghabisi nyawa bayinya karena malu buah hatinya hasil dari hubungan di luar nikah. IMS melahirkan tanpa bantuan medis di rumahnya sendiri.
Setelah tak bernyawa, jenazah sang bayi lalu dibuang oleh IMS ke saluran air tak jauh dari rumahnya. Aksi tersangka terkuak setelah tetangganya menemukan jasad sang bayi pada Selasa, 29 Maret 2022.
Kepolisian Resor Madiun Kota menyelidiki dan membawa jenazah bayi itu ke RS Bhayangkara setempat. Autopsi pun dilakukan terhadap tubuh bayi sepanjang 48 sentimeter tersebut. Hasilnya, bayi itu mati karena dibunuh. “Dibunuh dengan dijerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya [tersangka]," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu, 20 April 2022.
Setelah dipastikan dibunuh, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik bayi tersebut dan siapa pembunuhnya. Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS. Keterangan dan alat bukti dikumpulkan. IMS juga diperiksa.
Dokter kandungan RSUD Kota Madiun yang memeriksa mengetahui bahwa IMS baru saja melahirkan dalam masa nifas, namun tidak diketahui bayinya di mana. Tes DNA pun dilakukan. Hasilnya, jasad bayi yang ditemukan di saluran air identik dengan bayi IMS. Dia pun tak dapat mengelak.
Kasus itu juga mudah terungkap karena posisi bayi ditemukan di saluran air tak jauh dari rumah tersangka. "Karena baru saja melahirkan, dia [tersangka] tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena masih lemas," ujar Suryono.
Apapun alasannya, IMS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang makar mati anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.