Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi ke Industri, Ini Modusnya
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Aparat Subdirektorat Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang kemudian dijual dengan harga industri. Enam tersangka ditahan dalam kasus ini, yaitu NF, MR, E, GA, NPF dan R.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, kasus itu diungkap setelah tim melakukan pengintaian beberapa hari. Begitu petunjuk yang dikumpulkan kuat, tim langsung menggerebek para tersangka saat membeli BBM bio solar subsidi di sebuah SPBU resmi.
“Saat diamankan anggota, mereka di SPBU,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 19 April 2022.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Efendi menambahkan, modus yang dilakukan keenam tersangka cukup lihai dan rapi. Mereka memodifikasi sebuah pikap atau truk boks yang di bagian dalamnya dimodifikasi menjadi sebuah tangki besar dengan kapasitas dua ribu liter atau dua ton.
Saat mengisi bio solar di SPBU tidak mencurigakan, karena diisi melalui lubang saluran seperti kendaraan pada umumnya. Begitu selesai, BBM subsidi tersebut kemudian dibawa tersangka ke sebuah tempat penampungan.
Begitu ada yang memesan, bio solar di penampungan kemudian dipindah ke truk tangki lalu diantarkan ke pemesan. BBM bersubsidi itu dibeli seharga subsidi lalu dijual para tersangka dengan harga nonsubsidi atau industri.
"Tersangka sudah melakukan selama enam bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," tandas Zulham.
Dia mengaku masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum di SPBU tempat para tersangka membeli bio solar bersubsidi dengan jumlah banyak. Sebab, lanjut dia, tidak mungkin pegawai atau petugas SPBU tidak tahu karena saat membeli tersangka langsung memborong bio solar kurang lebih dua ribu liter.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit truk tangki kapasitas 24 ton, satu unit truk tronton yang di dalamnya ada beberapa tangki plastik berukuran besar, dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUH Pidana.