Dua Kakak Sepupu Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas Bocah TK

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memperlihatkan seorang dari dua tersangka penganiayaan hingga tewas seorang bocah TK dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 12 April 2022.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Kedua tersangka, masing-masing berinisial G (24 tahun) dan F (18 tahun), merupakan kakak sepupu bocah yang masih duduk di bangku TK itu.

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 12 April 2022.

Penganiayaan itu, katanya, terjadi di rumah korban UF di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyab, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Pemicunya karena si bocah diduga mengambil uang milik kakak sepupunya sebesar Rp30 ribu. Saat bocah itu terjatuh, istri G kemudian menghampiri dan menolongnya serta memberi obat.

Jenazah bocah berusia tujuh tahun korban penganiayaan kakak angkatnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dievakuasi dengan mobil ambulans pada Selasa malam, 12 April 2022.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Beberapa saat kemudian kakak sepupunya kembali mengecek kondisi bocah itu dan ternyata korban sudah dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.

G kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F terkait kondisi bocah itu. Mereka lantas membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam menganiaya bocah itu, selain menggunakan tamgan kosong, kedua pelaku juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Wahyu juga mengatakan, dua tersangka mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Tersangka G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU Nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU Nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.