Komplotan Penimbun 25 Ribu Liter Solar Bersubsidi di Jabar Dibekuk
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Tim Unit III Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu dan Tasikmalaya.
Pengungkapan ini hasil penyelidikan Satgas gabungan BPH Migas dan Satgas BBM. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus ini berawal dari kelangkaan minyak dan suplai solar subsidi.
"Kami lakukan koordinasi dengan satgas perihal penyelidikan ini, lalu kami ungkap dua kasus pada jumat 8 April 2022 sekitar 9.30 dan selasa 12 April 2022 pukul 14.00 di dua TKP yakni di Tasikmalaya dan Indramayu," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu 13 April 2022.
Dari kejadian itu, pihaknya menetapkan tersangka sebanyak lima orang dari kasus di Tasikmalaya dan dua tersangka di Indramayu. Menurutnya, para pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus melakukan pembelian dengan tangki.
"Dari tangki disuplai ke tempat penampungan dijual ke industri oleh para tersangka," katanya.
Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menambahkan, kasus ini terungkap karena adanya keanehan dalam kelangkaan.
"Berawal dari sana muncul dugaan kelangkaan, Kuningan, Indramayu, Tasik. Sesuai perintah Kapolri diperintahkan penindakan penyalahgunaan dengan berbagai modus, akuntabilitas publik kita sudah lakukan langkah proaktif," katanya
"Kamis 7 April tim kami polda bekerjasama BPH Migas, Pertamina menemukan dua mobil tangki bermuatan 8.000 liter, 13,9 ton diawaki 5 orang, 2 sopir 3 kenek, TKP berasal dari 1 pangkalan di Tasikmalaya," tambahnya.
Arif menambahkan, alat operasional yang digunakan para pelaku dimodifikasi. "Satu tangki dimodifikasi bisa isi 2.000 liter per sekali putar. Tanpa sadar SPBU mengisi, ini sudah dimodif," jelasnya.
"Artinya tidak resmi, dan ini kami amankan BB di depot. Kemudian TKP kedua Indramayu pada hari Selasa kemarin, menemukan 1 lokasi ada 2 orang sedang bekerja, kemudian kami lakukan penindakan," tambahnya.
Total barang bukti bahan bakar yang diamankan mencapai 22 ton. "Jika di konversi 25.000 liter berhasil diamankan," katanya.
Berdasarkan penghitungan, solar subsidi tahun 2022 dijual para tersangka senilai Rp9 ribu per liter. "Kalkulasikan 12 transaksi, kerugian 465 juta dalam kurun waktu 4 bulan," jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.