Bunuh Kekasih Sesama Jenis Secara Sadis, Agung Dituntut Seumur Hidup
- VIVA/B.S Putra
VIVA – Terdakwa kasus pembunuhan, Agung Sumarna Sarumaha (23 tahun) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup. Ia dinilai terbukti secara sah menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sesama jenis bernama Mangihut Parulian Sinambela (33 tahun) secara sadis.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Sumarna Sarumaha dengan pidana seumur hidup," ucap JPU, Risnawati Ginting dalam persidangan secara daring di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 12 April 2022.
Dalam amar tuntutan JPU, menyebutkan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan terencana. Pertimbangan dalam kasus ini, Agung bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta mengaku menyesal.
Baca juga: Dubes Rusia Ungkap 1.500 Tentaranya Tewas, Korban Ukraina Lebih Kecil
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHPidana (Tentang Pembunuhan Dengan Berencana)," sebut Risnawati.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan terdakwa, sebelum dijatuhkan hukum atau vonis.
Mengutip dakwaan JPU Risnawati Ginting, peristiwa berawal pada 8 Oktober 2021 di Hotel Mutiara Hawai sekira pukul 16.30 WIB. Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha bertemu dengan Benny Mangihut Parulian Sinambela (korban) di dekat Diskotik Sky Garden.
Mereka pun bermain dadu. Kemudian, mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju. "Setiba di kos, terdakwa mengambil baju dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel serta memesan kamar," ujar JPU.
Sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya.
Sekira pukul 12.15 WIB, korban tidur di sebelah kiri terdakwa. Lalu, terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan menusukkan parang tersebut ke perut korban.
Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel. "Sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa sampai di Binjai dan memarkirkan mobil korban di kebun Sawit, Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara," lanjut Risnawati.
Kemudian, terdakwa kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman terdakwa untuk melarikan diri. Sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil. Pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum.