IRT di Mataram Buka Lapak Camilan, Ternyata Modus Jual Sabu-sabu

Polisi menunjukkan poketan narkoba sabu-sabu dalam klip plastik bening yang ditemukan dari penggeledahan lapak dagang camilan milik terduga pelaku berinisial Y di Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 4 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Selasa, 5 April 2022, mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam itu berinisial Y (37 tahun).

"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia.

Meskipun barang bukti sabu-sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram, dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. "Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Polisi turut menyita alat isap sabu-sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.

Dengan barang bukti penangkapan itu, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka. (ant)