Kakek, Paman dan Kakak Pelaku Pemerkosaan Divonis Hingga 8 Tahun

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Sumatra Barat memvonis J (65 tahun), R (23 tahun) dan AD (16 tahun) dengan masing-masing hukuman penjara selama delapan tahun, tujuh tahun dan 2,5 tahun.

Diketahui, J, R dan AD adalah terpidana kasus pemerkosaan terhadap dua bocah dibawah umur inisial J (7 tahun) dan NA (5 tahun) pada November 2021. Ketiga pelaku merupakan kerabat dekat kedua korban.

Untuk diketahui, J adalah kakek korban. Sedangkan R adalah paman dan AD adalah kakak kedua korban. Kasus ini, sempat menyita perhatian publik lantaran dari enam pelaku, lima diantaranya masih kerabat dekat kedua korban.

“Ya, sudah di vonis. Vonisnya pertengahan Februari kemarin. Sekarang sudah di tahan di Rutan Anak Aia,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera, Senin 4 April 2022.

Budi menambahkan, Vonis yang berikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Kelas IA Padang ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana terdakwa J (kakek) dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa R (paman) 10 tahun penjara.

“Kalau vonisnya, lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Budi.

Terkait dengan nasib kedua korban, Budi Sastera menyebutkan jika keduanya saat ini sudah berada di panti rehabilitasi Bambu Apus yang dikelola oleh Kementrian Sosial RI.

Keduanya, kata Budi menjalani tahapan rehabilitasi di Bambu Apus. Mereka dibawa ke Jakarta pada bulan Januari lalu, setelah proses pemeriksaan saksi dan korban selesai.

“Kedua korban kini sedang di rehab di Panti Rehabilitasi Bambu Apus Kemensos RI,” tutup Budi Sastera.

Diketahui sebelumnya, jajaran Satrekrim Polresta Padang, Sumatra Barat, Rabu 17 November 2021 membongkar kasus pemerkosaan dan pencabulan dua bocah dibawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial NA  (7 tahun) dan NR (5 tahun) merupakan kakak adik.

Total ada enam pelaku. Mirisnya lima pelaku tersebut adalah keluarga sedarah dari para korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, kakak sepupu. Sementara satu pelaku lainnya, diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), U (tetangga korban), R (kakak sepupu korban), A (kakak kandung korban) dan, R (paman korban). 

Rico menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah dua korban bercerita kepada tetangganya. Usai mendengarkan cerita korban, tetangga tersebut kemudian melaporkan kepada rukun tetangga.