Keji, Seorang Bapak Cabuli Anak Tirinya Selama Enam Tahun
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Seorang pria dengan inisial GP (31) keji mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun selama enam tahun di dalam rumah di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, mengatakan pihaknya langsung menyelidik dan menangkap tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku kasus ini," ujar Harun dikonfirmasi, Kamis 31 Maret 2022.
Hasil penyelidikan diketahui kasus pencabulan terhadap anak tiri tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2022. Di awal aksinya pelaku bermodus mengajak anak tirinya menginap di Bekasi, Jawa Barat, dengan modus kumpul keluarga.
Kemudian saat korban sedang tidur siang di rumah saudaranya, pelaku masuk ke dalam kamar, dan mengunci pintu kamar dari dalam. Pelaku lantas memperkosa anak tirinya tersebut.
"Di situ korban diajak bertamu ke saudaranya dan pada saat bertamu itulah korban disetubuhi oleh tersangka, yang merupakan ayah tirinya," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.Setelah laporan tersebut, polisi memeriksa beberapa orang saksi, termasuk ibu korban, yang menjadi saksi utamanya. Korban dan tersangka juga diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Hasil penyelidikan ini ditemukan keterangan dari beberapa saksi dan keterangan tersangka. Tersangka mengakui terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang ini adalah anak tirinya. Jadi korban ini adalah anak tiri Tersangka," ujarnya
Harun mengungkapkan, kelakuan keji memperkosa anak tirinya tersebut sudah dilakukan berkali-kali hingga tahun 2022.
"Kemudian pada tanggal 30 Maret kita lakukan penyidikan dan penangkapan kepada tersangka, dan kita lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti bahwa benar ada tindak persetubuhan," ujarnya.
Selain amankan tersangka, polisi juga dapati barang bukti satu set celana dalam, kaus, dan hasil visum dari RSCM.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis oleh pihak kepolisian dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
"Kejadian ini, Tersangka kita kenai Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3, juga kita juncto-kan dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga kita lapisi dengan UU KDRT Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ujarnya.