Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Histeris dan Pingsan
- ANTARA / Walda
VIVA –Pengadilan Negeri Jakarta Seltan menjatuhkan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Olivia Nathania atas kasus penipuan CPNS yang merugikan para korbannya hingga ratusan juta.
Mendengar vonis hakim yang di nilai terlalu ringan untuk Olivia, korban yang yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeris. Korban yang diketahui bernama Agustin itu pun pingsan di dalam ruang persidangan sesaat persidangan masih berlangsung.
Korban yang pingsan tersebut juga digotong ramai-ramai oleh para hadirin persidangan. Selain itu, ada pula korban Olivia lainnya yang ikut dalam persidangan berteriak takbir saat mendengar putusan vonis hakim.
"Allahu akbar, Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku. Allahu akbar!" ujar korban penipuan itu.
Diketahui, terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU, lantaran melakukan aksi tindakan penipuan yang memakan kerugian ratusan juta kepala para korbannya.
Sementara Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan 6 bulan, yakni 3 tahun penjara.
Korban yang bernama Agustin mengaku akan menuntut Olivia dengan tuntutan perdata karena hukuman penjara selama 3 tahun tidak sebanding dengan kerugian para korban.
"Jadi intinya sekali lagi harapan kami, kami akan tuntut juga secara perdata, biar bagaimanapun uang para korban harus dibalikkan. Kami korban susah, buat makan susah," ujar korban.
Korban Agustin mengaku ada 16 anggota keluarganya yang ikut menjadi korban penipuan rekruitmen CPNS fiktif Olivia ini. Total kerugian yang dideritanya bersama keluarga sebanyak Rp 515 juta.
"Anak dan keluarga saya, semua 16 orang, saya sampaikan pada saat itu di persidangan, total keluarga saya rugi Rp515 juta keluarga saya saja, uang pribadi Rp160 juta," ujarnya.