4 Pelaku Penipuan Ratusan Juta Diduga Pakai Guna-guna Diciduk Polisi

Empat pelaku penipuan yang diduga melakukan guna-guna atau mantra diamankan Polresta Denpasar di Bali.
Sumber :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

VIVA – Empat pelaku penipuan yang diduga melakukan gendam (menggunakan guna-guna atau mantra) berhasil diamankan Polresta Denpasar di Bali. Mereka bersekongkol untuk merayu para korban agar memberikan uangnya.

Keempat pelaku bernama Suryo Kirono Triatmojo asal Magelang, Bram Setiawan asal Jakarta, Tri Hariyono asal Cilacap dan Melya Marwati dari Pemalang. Tersangka mengelak dengan tegas saat dicurigai melakukan aksi menggunakan ilmu gendam.

"Tidak ada ilmu gendam, ini karena kepintaran kita bicara," ujar tersangka SKT saat ditanya Kapolresta Denpasar, Senin, 28 Maret 2022.

Pelaku mengaku mampu merayu para korbannya hanya melalui kata-kata dan bujukan. Modus yang dilakukan para pelaku penipuan di Bali ini adalah dengan membujuk korbannya untuk menukarkan uang rupiah yang dimilikinya dengan 2 kali lipat uang dolar milik pelaku.

Dari empat laporan polisi oleh korban di Bali, salah satu pelapor bernama Nyoman Meriasih mengajukan aduan ke Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WITA. Awalnya korban berada di kawasan Pertokoan Udayana Jl Sudirman Denpasar untuk mengambil uang di kantor cabang BCA, namun batal.

Saat hendak pulang, korban dicegat seorang laki-laki yang menanyakan arah jalan menuju Kabupaten Tabanan. Laki-laki tersebut merupakan pelaku SKT yang mengaku sebagai orang asing asal Malaysia. 

Selain itu dia juga menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dolar 2 kali lipat. Tak lama kemudian pelaku MM datang dan menawarkan bantuan untuk menukarkan uang tersebut. 

MM menunjukkan dirinya sebagai seorang pebisnis di Bali. Korban akhirnya memarkirkan sepeda motornya di depan perusahaan asuransi, dan diantar ke rumahnya untuk mengambil perhiasan.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang korban.
Kemudian pelaku mengajak korban ke Karya Sari mengaku ingin membeli buah, namun korban justru ditinggal kabur.

"Yang berperan pertama adalah SKT mengaku sebagai orang Malaysia, BS mengaku orang bank, dengan mencetak banyak tanda pengenal pegawai palsu, MM bertugas merayu korban untuk mau menukar uang ke money changer atau bank, dan TH sebagai supir," kata Bambang Yugo.

Penipuan ini nyatanya telah dilakukan sejak tahun 2000, namun sempat berhenti di tahun 2015 karena ketua komplotan bernama Tamrin meninggal dunia. Mereka kembali melancarkan aksinya di sejumlah provinsi, dan masuk ke Bali sejak 3 tahun silam.

Pada 23 September 2021 di Denpasar Timur dengan meraup uang tunai Rp60 juta, 27 Oktober 2021 di Kuta dengan kerugian korban Rp260 juta, 15 Februari 2022 di Denpasar dengan kerugian korban Rp317 juta dan di 22 Maret 2022 meraup Rp30 juta.

Saat berhasil diamankan kepolisian, sejumlah barang bukti ikut diamankan, yaitu uang tunai Rp279 juta dari uang milik korban Rp30 juta dan hasil penjualan perhiasan Rp249 Juta. Uang tunai dolar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, dan beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah.
Id card palsu milik pelaku, 10 buah hp, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia, dan 2 pasang plat kendaraan palsu.

Atas kejahatan penipuan yang dilakukan pelaku, mereka akhirnya diancam dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUP atas penipuan dan atau penggelapan.

Laporan: VIVA/Ni Putu Putri Muliantari