Kronologi Penggerebekan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Polres Serang Kota Gerebek Kos Tempat Prostitusi Online di Serang Kota
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

VIVA – AR, seorang suami yang menjual istrinya melalui aplikasi MeChat ditangkap polisi, usai sang istri melayani pria hidung belang disebuah kosan yang berlokasi di Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kota Serang, Banten.

Di kamar berpendingin ruangan dan kamar mandi itu, sang istri berinisial EE melayani pria hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita, untuk dijajakan ke laki-laki untuk dilakukan eksekusi ditempat ini. Sekali eksekusi Rp500 ribu. Sudah berlangsung 6 bulan. Untuk suami istri, mereka secara sadar untuk ekonomi. Sebulan meraup Rp10 juta," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi, Minggu 27 Maret 2022.

Baca juga: Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Suami Ngumpet Bareng Anaknya

Masih di tempat yang sama, polisi juga menangkap sepasang kekasih. Sang pria berinisial BB, yang menjual pacarnya DNS ke pria hidung belang melalui aplikasi yang sama.

Suami istri dan sepasang kekasih itu, menjajakan wanita hingga melakukan tawar menawar, melalui aplikasi MeChat. BN menawarkan kekasihnya DNS, seharga Rp300 ribu.

"Yang pacaran, mereka mengakui mendapatkan keuntungan Rp5 juta sebulan, digunakan untuk sehari-hari," terangnya.

Dari lokasi itu juga, polisi menangkap tiga pria dan enam wanita yang kesehariannya bekerja sebagai terapis pijat tradisional. Penyidik masih mendalami peran wanita cantik itu, apakah mereka juga menjajakan kepuasan seksual atau tidak.

Dari sepasang suami istri dan kekasih, polisi menyita alat kontrasepsi dan uang tunai masing-masing Rp500 ribu. Kini, seluruh wanita dan pria yang ada di kosan itu sudah dibawa ke Mapolres Serkot untuk diperiksa.

"Kekasih dan suami istri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun," jelasnya.