Pemalsu KTP hingga SIM Lewat Facebook Ditangkap Polisi
- Istimewa
VIVA – Polisi mencokok pelaku pemalsuan dokumen di media sosial berinisial DF. Adapun dia memalsukan Kartu Tanda Penduduk, ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana penangkapan DF dilakukan berdasar patroli siber. Lantas, pihaknya menemukan akun Facebook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat diduga palsu.
"Tim melakukan patroli cyber menemukan akun Facebook "DF" menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," kata dia kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.
Penyidik kemudian coba memesan untuk dibuatkan KTP dan pelaku menerima serta menawarkan harga yang sudah disepakati. Di mana sebuah KTP biayanya dipatok sebesar Rp400 ribu. Bukan sekali, hal ini dilakukan dua kali oleh polisi. Di mana pembayaran dilakukan secara transfer.
"Kami menangkap seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya Bogor, Jawa Barat," katanya.
Dari hasil interogasi, barang berupa KTP diduga palsu tersebut dibuat sendiri di rumah kontrakan tersangka di Daerah Tamansari Ciapus Bogor. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang-barang alat pencetak dan dokumen diduga palsu, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu.
Pada polisi, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam seminggu. Tersangka disangkakan dengan Pasal 263 AYAT ke 1e KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
"Peran tersangka menerima pembuatan surat palsu, melalui Facebook dan membuat surat palsu," katanya.