Indra Kenz Mau Sembunyikan Uang Hasil Binary Option ke Kripto
- Instagram/indrakenz
VIVA – Tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya pada investasi dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital. Hal itu terungkap setelah penyidik berkoordinasi dengan marketplace aset kripto, Indodax.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermanan kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.
Pihaknya dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut transfer dana tersebut. Begitu pun marketplace Indodax dalam pengusutan aset kripto Indra Kenz. Uang yang disita polisi sebanyak Rp214.311.103.
"Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan marketplace Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," kata dia.
Whisnu menambahkan pihaknya pun berkomunikasi dengan Zenith, perusahaan Payment Gateway dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mendalami aliran dana ke luar negeri.
"Kita masih terus tracing (aset)," katanya lagi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.
Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.